TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan. Salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing-masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus rukun tetangga di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintahan terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa ada kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini juga pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang mumpuni dengan mampu menjalankan peran dan mampu menyampaikan program, keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender disegala aspek kehidupan masyarakat di lingkungan RT dan RW. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintahan, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan masih baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah. Penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah no 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender serta peraturan wali kota tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya no 4 tahun 2019 tentang pengaruh sutamaan gender guna penyelengaraan pembangunan di kota surabaya yang responsif gender

B. TUJUAN
 

Mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas kelembagaan dalam penyelengaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaN di Kelurahan Lidah Kulon

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya perempuan menjadi pengurus dalam kepengurusan di tingkat RT dan RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perlunya penguatan kelembagaan pada RT dan RW melalui pelatihan Capacity Building b. Sosialisasi tentang gender pada RT dan RW c. Adanya pelayanan kepada masyarakat di Balai RW Secar rutin

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah kelurahan lidah kulon dan pelaksanaan bulan januari s/d desember 2023

4. PESERTA
 

RT dan RW di wilayah kelurahan lidah kulon

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Keluraham lidah kulom dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 1.451.738.076,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1(satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan