TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.

B. TUJUAN
 

- Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha ( SKRK,IMB); - Menambah Pendapatan PAD Pemerintah Kota Surabaya - Merupakan upaya untuk mendekatkan layanan ke warga.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialiasi Pelayanan IMB dan SKRK

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tambaksari

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Tambaksari

5. ANGGARAN
 

Rp. 8,726,262,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha