TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan masyarakat melalui UMKM merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat melalui UMKM bertujuan untuk memberikan pelatihan dan kesempatankerjadalam UMKM UMKM merupakan salah satu usaha yang potensial untuk meningkatkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemberdayaan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu alternatif yang dipilih Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mengurangi pengangguran, mengentas kemiskinan serta pemerataan pendapatan' Pembangunan dan pertumbuhan UMKM merupakan nomor satu penggerak dari pembangunan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu instrument untuk menaikkan daya beli dalam masyarakat yang pada akhirnya akan menjadi katup pengaman dari situasi akibat adanya pandemic Covid-19. Maka dari itu program pengembangan UMKM ini sangatlah strategis dalam menggerakan perekonomian khususnya di wilayah kelurahan Sidodadi, dalam program ini kegiatan usahanya hamper semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi besar bagi peningkatan pendapatan untuk kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. Peran pemerintah dalam rangka mengembangkan UMKM memanglah sangat di perlukan, karena UMKM ini merupakan salah satu usaha yang potensial meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Hal ini perlu adanya pemberdayaan dari segi SDM hingga pengadaan sarana dan prasarana. Selain itu ada banyak manfaat dari UMKM yaitu dapat menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan masyarakat di suatu daerah. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan nantinya dilaksanakan secara swakelola. Pelaksanaan secara swakelola type I dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh Lurah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Tujuan dari Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah : a) Mengentaskan kemiskinan. b) Meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. c) Mendayagunakankelompokmasyarakat yang ada di wilayah kelurahan. d) Membangkitkan partisipasi penuh warga masyarakat. e) Mewujudkan kemampuan dan integrasi masyarakat untuk membangun diri mereka sendiri serta menjadikan lebih mandiri. Tujuan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah : a) Membantu warga meningkatkan daya beli. b) Memunculkan empati antar warga masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran penerima intervensi pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang akan menyediakan pemberian permakanan di wilayah Kelurahan Sidodadi, yaitu IPSM, Karang Werdha, KSH, UMKM dan lain-lain serta lembaga kemasyarakatan seperti RW, PKK, Posyandu dan LPMK untuk kegiatan pengadaan barang dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Alasan dipilih nya kelompok masyarakat (pokmas) tersebut adalah karena lembaga-lembaga tersebut sebagai mitra kerja dari kelurahan dalam menjalankan dan mensukseskan program-program kegiatan dari Pemerintah Kota Surabaya. Selain dari padaitu, untuk mendayagunakan kelompok masyarakat (pokmas) tersebut serta menumbuhkan empati di antara masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sasaran penerima intervensi pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang akan menyediakan pemberian permakanan di wilayah Kelurahan Sidodadi, yaitu IPSM, Karang Werdha, KSH, UMKM dan lain-lain serta lembaga kemasyarakatan seperti RW, PKK, Posyandu dan LPMK untuk kegiatan pengadaan barang dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Alasan dipilih nya kelompok masyarakat (pokmas) tersebut adalah karena lembaga-lembaga tersebut sebagai mitra kerja dari kelurahan dalam menjalankan dan mensukseskan program-program kegiatan dari Pemerintah Kota Surabaya. Selain dari padaitu, untuk mendayagunakan kelompok masyarakat (pokmas) tersebut serta menumbuhkan empati di antara masyarakat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini adalah di wilayah kelurahan Sidodadi, kecamatansimokerto, Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Sasaran penerima intervensi pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang akan menyediakan pemberianpermakanandiwilayahKelurahanSidodadi'yaitulPSM'KarangWerdha' KSH, UMKM dan lain-lain serta Posyandu dan LPMK untuk pemberdayaan masyarakat. Alasan diPilihnya kelomPok lembaga kemasyarakatan seperti RW ' PKK' kegiatan pengadaan barang dalam rangka masyarakat (pokmas) tersebut adalah karena lembaga-lembagatersebutsebagaimitrakerjadarikelurahandalammenjalankan danmensukseskanprogram-programkegiatandariPemerintahKotaSurabaya' Selain dari pada itu, untuk mendayagunakan kelompok masyarakat (pokmas)

5. ANGGARAN
 

Sumber dana untuk sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ini adalah berasal dari APBD Kota Surabaya.

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tahun 2023 dilaksanakan selama 12 (duabelas) bulan. Kegiatan dimulai pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember2023. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut : .1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan kegiatan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan menjaring usulan-usulan warga masyarakat melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) kemudian diverifikasi oleh kelurahan selanjutnya diusulkan melalui aplikasi yang ada. * Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tahun 2023 dilaksanakan selama 12 (duabelas) bulan yang dimulai pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2O23

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka AcuanKerja (KlAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran2023.