TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (Dakel) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan peraturan dalam negeri Nomor 130 tahun 2018 bahwa pembangunan desa / kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa / kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan Dana kelurahan (Dakel) sebagaimana dimaksut meliputi kegiatan pembangunan srana dan prasarana kelurahan yang mengacu pada peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan (Musbangkel) yang telah disepakati bersama, sebagaipenjabaran dokumen dan kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh kelurahan maupun yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan, pertisipasi masyarakat dengan semngat gotongroyong masyarakat dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan tegalsari. 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan tegalsari. 3. Terpenuhinya sarana dan prasarana masyarakat di kelurahan tegalsari.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kelurahan dan hasil kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan tegalsari sesuai dengan data output di e-budgeting (jumlah RW yang usulan sarana dan prasarananya direalisasikan 7RW)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan tegalsari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini di kantor kelurahan tegalsari kecamatan tegalsari

4. PESERTA
 

Aparatur sipil Negara (ASN) Non aparatur sipil Negara (non ASN) Kader surabaya hebat LPMK RT/RW Kelompok masyarakat

5. ANGGARAN
 

1860648436

6. JADWAL ACARA
 

dimulai bulan januari sampai dengan bulan desember tahun 2023 dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan di e-projeck

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan Sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan tegalsari kecamatan tegalsari Tahun anggaran 2023