A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaian urusan otonomi daerah kepada kecamatan dan peraturan walikota nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentangb pedoman penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka berdasarkan dari peraturan - peraturan tersebut dana kelurahan dibagi menjadi 2 (dua) sub kegiatn yakni sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang mempunyai maksut dan tujuan masing-masing. |
|
B. | TUJUAN |
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan di kelurahan tegalsari 2. Memberdayakan masyarakat diwilayah di kelurahan tegalsari |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
skeluaran dari kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tegalsari sesuai output di e-bugeting (Jumlah RW yang usulan sarana dan prasarana di realisasikan 7 RW) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
pemberdayaan masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor kelurahan tegalsari kecamatan tegalsari kota surabaya dan perangkat daerahdi lingkungan pemerintah kota surabaya |
|
4. | PESERTA |
Aparatur sipil negara (ASN) Non Aparatur sipil negara (Non ASN) Kader surabya hebat LPMK RT/RW Kelompok masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
1295169383 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dimulai bulan januari sampai dengan bulan desember tahun 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tegalsari kecamatan tegalsari tahun anggaran 2023 |