A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Dalam rangka mendukung kenyamanan kegiatan administrasi perkantoran dapat berjalan lancar, maka Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor / Bangunan lainnya sangat dibutuhkan demi terselenggaranya pengadaan sarana prasarana perkantoran.. |
|
B. | TUJUAN |
Melakukan pemeliharaan secara berkala dengan melaksanakan pengurusan dan pengaturan sarana prasarana perkantoran agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang dipelihara / direhabilitasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan melalui metode pembelian langsung, pembelian secara elektronik dengan rincian : a) Pembelian BBM Kendaraan Operasional b) Service dan Pengecatan Kendaraan Operasional c) Service AC Split d) Penyulaman Taman |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Tambaksari |
|
4. | PESERTA |
PNS dan Non PNS pada Kecamatan Tambaksari yaitu : a) PNS sejumlah 85 orang b) Non PNS sejumlah 153 orang |
|
5. | ANGGARAN |
754,360,440,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya |