TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Isu tersebut menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Surabaya karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surabaya dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Pemerintah Kota Surabaya perlu menyusun pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. Pemerintah Kota Surabaya mempunyai tugas untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan yang tidak layak huni. Dalam proses penyediaan hunian yang layak bagi Warga Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria serta persyaratan dalam peraturan yang berlaku baik Laki-laki maupun Perempuan, dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta Term Of Reference ini disusun sebagai bentuk upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Tujuan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha berdasarkan Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; b. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; c. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; d. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran yang dihasilkan oleh sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah sebagai berikut: 1. Persentase peningkatan pembangunan/rehabilitasi rumah susun sederhana sewa pada tahun 2023 senilai 100% Rumah layak huni yang dimaksud adalah rumah susun sederhana sewa 2. Jumlah lokasi pelaksanaan pencegahan permukiman kumuh pada tahun 2023 sejumlah 7 lokasi merupakan upaya pencegahan permukiman kumuh adalah pembangunan dan rehabilitasi rumah susun sederhana sewa 3. Jumlah rumah susun sederhana sewa yang direhabilitasi sejumlah 7 Bangunan Rumah susun sederhana sewa di 7 lokasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha di Kota Surabaya ini meliputi beberapa tahapan pelaksanaan adalah dimulai dari tahap persiapan, tahap pengumpulan data dan informasi, tahap pengolahan dan analisis data, identifikasi kebutuhan, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan serta rehabilitasi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Pengguna Anggaran kegiatan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. 2. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. 3. Sub Koordinator Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Susun dan Rumah Khusus.

5. ANGGARAN
 

Rp. 32.936.760.882,00

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun Anggaran 2023.