TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Pertimbangan peraturan Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sub kegiatan yang sesuai adalah Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian pada Program Perekonomian dan Pembangunan - Pertimbangan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya - Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Berdasarkan Peta Jalan (Roadmap) intervensi Pelaku Usaha di Kota Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyajikan dan menganalisis data usaha mikro berdasarkan Intervensi Perangkat Daerah kepada Pelaku Usaha Mikro Semester I dan Semester II Tahun 2022

B. TUJUAN
 

Menghasilkan dokumen evaluasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi mikro yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersedianya dokumen evaluasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi mikro yang berkualitas dan responsif gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Koordinasi awal dengan PD pelaksana intervensi b. Pengumpulan Data Pelaku Usaha Mikro c. Penetapan metode analisis yang disesuaikan dengan pelaksanaan intervensi PD d. Pengolahan dan validasi data pelaku usaha mikro e. Penyusunan konsep laporan penyajian dan analisis data usaha mikro. f. Pelaporan penyajian dan analisis usaha mikro kepada BapakAsisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat pelaksanaan sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil yakni Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, kantor Perangkat Daerah pelaksana intervensi yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata dan lokasi usaha pelaku usaha mikro yang dilakukan per semester.

4. PESERTA
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata

5. ANGGARAN
 

Rp 856.538.999,-

6. JADWAL ACARA
 

2 Januari s/d 31 Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tahun anggaran 2023.