TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sub kegiatan yang sesuai adalah Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD pada Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian pada Program Perekonomian dan Pembangunan - Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugasdanfungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Menghasilkan BUMD yang dimonitoring dan dibina yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya monitoring dan terciptanya pembinaan BUMD yang responsive gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Koordinasi awal dengan BUMD; 2. Permohonan data ke BUMD; 3. Pengolahan dan validasi data BUMD; 4. Penetapan metode evaluasi responsif gender oleh BUMD; 5. Pelaporan hasil evaluasi responsif gender oleh BUMD; 6. Monitoring penerapan responsif gender oleh BUMD Disarankan untuk lebih banyak melibatkan karyawan BUMD perempuan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD yakni Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan 9 Kantor BUMD Kota Surabaya

4. PESERTA
 

9 Kantor BUMD Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 2.323.467.380

6. JADWAL ACARA
 

2 Januari – 31 Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD tahun anggaran 2023