TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan pencatatan dan pelaporan dalam aplikasi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) menunjukkan bahwa kasus TBC yang terkonfirmasi di Kota Surabaya tahun 2020 sebanyak 4.151 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 4.628 kasus. Hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya peningkatan kasus TBC di Kota Surabaya. Strategi utama dalam memutuskan mata rantai penularan TBC adalah TOSS TB (Temukan Obati Sampai Sembuh) yaitu dengan menemukan dan mengobati pasien TBC sebanyak-banyaknya. Memperhatikan distribusi kasus TBC yang sudah meluas di seluruh Kota Surabaya, perlu peran dari seluruh sektor untuk mendukung upaya pengendalian TBC. Penegakkan diagnosis TBC dilakukan melalui pemeriksaan dahak dengan menggunakan alat Tes Cepat Molekuler (TCM). Pemeriksaan TCM merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendiagnosis pasien TBC Sensitif Obat dan TB Resisten Obat. Alat TCM TBC tersedia di 47 fasilitas kesehatan dan laboratorium di Kota Surabaya. Alat TCM TBC membutuhkan cartridge MTB/RIF Ultra Assay Kit sebagai bahan habis pakai. Dibutuhkan satu buah cartridge untuk sekali pemeriksaan dengan alat TCM TBC. Pengadaan cartridge bahan habis pakai merupakan salah satu upaya dalam mendukung upaya penemuan kasus TBC di Kota Surabaya. Pemeriksaan TCM TBC dapat digunakan untuk menegakkan diagnosa TBC Resisten Obat. TB Resisten Obat (RO) yaitu penyakit TBC yang membutuhkan pengobatan khusus selama minimal 9 bulan karena kuman penyebabnya (mycobacterium tuberculosis) sudah kebal terhadap Obat Anti Tuberkulosis (OAT). Berdasarkan pencatatan dan pelaporan dalam aplikasi SITB menunjukkan bahwa kasus TBC RO yang terkonfirmasi di Kota Surabaya tahun 2022 adalah 233 kasus. Salah satu upaya mendukung keberhasilan pengobatan TBC RO adalah dengan melakukan pendampingan pengobatan secara optimal sehingga dapat meningkatkan angka kesembuhan TBC RO serta memutus rantai penularan secara signifikan di masyarakat. Dalam mendukung upaya penanggulangan TBC, diperlukan adanya kegiatan pertemuan yang melibatkan petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pendamping, dan sektor lainnya yang terlibat. Dengan dilakukannya upaya-upaya untuk menanggulangi TBC diharapkan dapat menemukan kasus TBC sebanyak-banyaknya dan tercapainya eliminasi TBC di Tahun 2030.

B. TUJUAN
 

Tujuan Umum Terlaksananya kegian-kegiatan yang tergabung dalam sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Tahun 2023. Tujuan Khusus 1. Memenuhi target program deteksi dini, penemuan kasus, dan terduga kasus TBC; 2. Memenuhi kebutuhan BMHP pemeriksaan TBC; 3. Meningkatkan angka kesembuhan dengan melakukan pendampingan pasien TBC RO secara optimal; 4. Mengidentifikasi kondisi sosial dan ekonomi pasien TBC RO dengan melakukan kegiatan Contact Tracing; 5. Menurunkan angka drop out dengan melakukan pelacakan pasien TBC RO mangkir; 6. Meningkatkan kapasitas terkait Program TBC melalui pertemuan; 7. Melakukan validasi data Program TBC Melalui Aplikasi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB); 8. Melakukan Monitoring dan Evaluasi TBC Data Program TBC.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan-kegiatan yang tergabung dalam sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis selama tahun 2023

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan yang akan dilakukan a. Pengadaan Cartridge TCM MTB/RIF Ultra Assay Kit; b. Melakukan pendampingan bagi pasien TBC RO; c. Memberikan dukungan dan motivasi pada pasien TBC RO untuk terus menjalankan pengobatan sampai dengan selesai (tuntas); d. Mengidentifikasi, memonitor dan menginformasikan kepada petugas kesehatan jika ada keluhan efek samping obat pada pasien TBC RO; e. Melakukan contact tracing melalui kunjungan rumah baik bagi pasien TBC RO yang didampingi, maupun kontak erat pasien tersebut; f. Melacak dan melakukan kunjungan rumah jika ada pasien TBC RO yang mangkir/putus berobat; g. Memberikan dukungan psikososial pada pasien TBC RO; h. Melakukan koordinasi secara aktif dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam kegiatan pendampingan pada pasien TBC RO; i. Melakukan kegiatan pertemuan dengan melibatkan petugas kesehatan di fasilitas kesehatan dan petugas pendamping serta lintas sektor lainnya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Petugas Pendamping TBC RO dan Petugas Kesehatan Fasilitas Kesehatan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.081.823.900,-

6. JADWAL ACARA
 

Perencanaan Kegiatan Desember 2022 – Januari 2023 Pelaksanaan Kegiatan Januari – Desember 2023 Pelaporan kegiatan Evaluasi realisasi anggaran dan capaian output kinerja Januari – Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.