| A. | LATAR BELAKANG |
|
Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No. 271 tahun 2021, yakni pada poin 3.2 pada tugas Sub Koordinator Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota, yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Tujuan pelaksanaan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas bagi pengguna/masyarakat pada bangunan yang telah dibangun/direhab. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
Pemilik 140 Bangunan Gedung |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
192.892.676.339 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
JANUARI - DESEMBER Tahun 2022 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 |