TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No. 271 tahun 2021, yakni pada poin 3.2 pada tugas Sub Koordinator Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota, yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas bagi pengguna/masyarakat pada bangunan yang telah dibangun/direhab.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pemilik 140 Bangunan Gedung

5. ANGGARAN
 

192.892.676.339

6. JADWAL ACARA
 

JANUARI - DESEMBER Tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022