TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No. 271 tahun 2021, yakni pada poin 3.3 pada tugas Sub Koordinator Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung, beberapa diantaranya yaitu melaksanakan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan dan melaksanakan pemeliharaan, perawatan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu: 1. melaksanakan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan 2. melaksanakan pemeliharaan, perawatan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pengguna dan/atau masyarakat dalam memanfaatkan bangunan gedung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Surabaya

4. PESERTA
 

Pemilik 173 Bangunan

5. ANGGARAN
 

43.389.379.634

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember Tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk memelihara, merawat bangunan, dan utilitas gedung pemerintahan Tahun Anggaran 2022