A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No. 271 tahun 2021, yakni pada poin 3.3 pada tugas Sub Koordinator Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung, beberapa diantaranya yaitu melaksanakan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan dan melaksanakan pemeliharaan, perawatan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu: 1. melaksanakan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan 2. melaksanakan pemeliharaan, perawatan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pengguna dan/atau masyarakat dalam memanfaatkan bangunan gedung |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pemilik 173 Bangunan |
|
5. | ANGGARAN |
43.389.379.634 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember Tahun 2022 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk memelihara, merawat bangunan, dan utilitas gedung pemerintahan Tahun Anggaran 2022 |