TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No.271 tahun 2021,yakni pada poin 3.2 pada tugas Sub Koordinator Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota, yaitu melaksanakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pemerintah

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung Pemerintah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Perencanaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfatan Bangunan Geduh DArah Kabupaten/Kota

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/KOta untuk meningkatkan kenyamanan serta aksesbilitas bagi pengguna/masyarakat pada bangunan yang telah dibangun/direhab

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

59 Pemilik Bangunan

5. ANGGARAN
 

4.378.673.620

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023