| A. | LATAR BELAKANG |
|
Sub Kegiatan Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No.271 tahun 2021,yakni pada poin 3.2 pada tugas Sub Koordinator Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota, yaitu melaksanakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pemerintah |
|
| B. | TUJUAN |
|
Tujuan Pelaksanaan Perencanaan,Pembangunan,Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota yaitu melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung Pemerintah |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki ataupun perempuan terkait Perencanaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfatan Bangunan Geduh DArah Kabupaten/Kota |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Perencaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/KOta untuk meningkatkan kenyamanan serta aksesbilitas bagi pengguna/masyarakat pada bangunan yang telah dibangun/direhab |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kota Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
59 Pemilik Bangunan |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
4.378.673.620 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Januari-Desember 2023 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 |