TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum :  Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Bab III Pelaksanaan Pemanfaatan dan Pengendalian Pasal 6 Setiap Rumah Tinggal, Pengembang Perumahan, Bangunan Kantor, Hotel, Industri/Pabrik, Bangunan Perdagangan dan bangunan umum lainnya wajib menyediakan area pertamanan/penghijauan  Peraturan Daerah Kota Surabaya No 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon Bab V Kewajiban Pemegang Izin Penebangan Pohon Pasal 11 Ayat 1 • 35 Pohon Ø 10 Cm à Ø ≤ 30 Cm • 50 Pohon Ø 10 Cm à Ø ≥ 30 – 50 Cm • 80Pohon Ø 10 Cm à Ø ≥ 50 Cm  Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender Salah satu bentuk ketimpangan yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di kalangan internasional, adalah ketimpangan antar jenis kelamin atau kesenjangan gender. Berbagai indikator dan indeks terkait kesenjangan gender sudah tersedia untuk mengukur besar kecilnya kesenjangan gender yang teijadi pada suatu wilayah atau pada sektor pembangunan. Kesenjangan gender teijadi pada berbagai aspek/sektor pembangunan, seperti politik, ekonomi, dan aspek sosial budaya (Badan Pusat Statistik, 2014). Dalam RPJMD Kota Surabaya, pengarus utamaan gender merupakan salah satu strategi pembangunan, akan tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan secara maksimal. Hal ini terlihat dari produk-produk kebijakan dan program kegiatan yang belum dibedakan kebijakan yang netral gender, responsif gender, dan transformatif gender. Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan telah mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya sebanyak enam kali sejak tahun 2008, dimana penghargaan tersebut mengindikasikan bahwa Kota Surabaya dianggap telah menerapkan beberapa kebijakan dan inovasi yang pro terhadap perempuan dan anak. Kebijakan dan inovasi tersebut, antara lain ialah Surabaya Gender Award, Kecamatan Responsif Gender, serta Kecamatan Ramah Anak. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya partisipasi masyarakat khususnya difabel, lansia dan anak – anak dalam kunjungan ketaman sebagai sarana rekreasi dan kesehatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1. Penyulaman 2. Pendangiran 3. Perantingan 4. Revitalisasi 5. Penyiraman 6. Pembersihan Taman

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan dilaksanakan di 39 Taman Kota,Ruang Terbuka Hijau dan Jalur Hijau, Taman Aktif yang di kelolah Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022.

4. PESERTA
 

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memberikan manfaat bagi seluruh Masyarakat/warga Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) anggaran sebesar Rp. 70.463.789.058,00.

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut