TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan SK Perwali No.271 tahun 2021,yakni pada poin 3.3 pada tugas Sub Koordinator Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung,beberapa diantaranya yaitu melaksanakan inventarisai keruasakan bangunan gedung, dan utilitas gedung pemerintahan dan melaksanakan pemeliharaan,perawatan, bangunan gedung dan utilitas gedung pemerintahan

B. TUJUAN
 

- melaksanakan inventarisai kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan - melaksanakan pemeliharaan,perawatan bangunan dan utilitas gedung pemerinthan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

adanya kesamaan akses penerima manfaat bagi laki-laki atau perempuan terkait pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kabupaten/kota

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pengunaan dan atau masyarakat dalam memanfaatkan bangunan gedung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Urabaya

4. PESERTA
 

175 pemilik bangunan

5. ANGGARAN
 

41.679.638.630

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan sub kegiatan Pemeliharaan PerawatanBangunan Gedung Daerah/Kota untuk memelihara, merawat bangunan dan utilitas gedung Pemerintahan Tahun Anggaran 2023