TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 Pokmas / Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Gayungan

4. PESERTA
 

Pokmas dan ormas serta untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Gayungan

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.016.102.091 yang bersumber dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

Perencanaan pada akhir Tahun 2022 Persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan Serah Terima pada bulan Januari - Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan