TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Apalagi di era globalisasi ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produksi guna untuk peningkatan kesejahteraan. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfaatan cara berbudidaya yang efisien yang dilakukan secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat memangkas ongkos produksi, memperbaiki proses mutu produksi, meningkatkan kapasitas dan nilai tambah produk, sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas kemiskinan. Pada pelaksanaan tahun 2022 sebanyak 875 orang terdiri dari 641 orang laki-laki (73,26%) dan 234 orang perempuan (26,74%). Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu karena adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pelaku usaha perikanan lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena dianggap pekerjaan yang berat dan kotor. Sasaran kegiatan tersebut adalah Masyarakat pelaku usaha perikanan di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya jumlah peserta pelaksanaan pelatihan budidaya perikanan Tercapainya Kelompok Usaha yang Memperoleh Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Sasaran Kelompok Pembudidaya Ikan Sejumlah 25 Kelompok

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Tercapainya Kelompok Usaha yang Memperoleh Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan b. Tercapainya Pelaksanaan Pelatihan Budidaya Perikanan Sebanyak 34 kali c. Tercapainya Pembudi Daya Perikanan yang berproduksi konsisten dengan hasil yang layak dipasarkan Sejumlah 25 Orang per Kelompok

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha perikanan baik perempuan maupun laki-laki untuk membantu peningkatan perekonomian keluarga. Adapun kegiatannya berupa : a.Pelatihan Penanganan Hama Penyakit Ikan b.Pelatihan Budidaya Lobster Air Tawar c.Pelatihan Pembuatan Pakan Mandiri d.Pelatihan Budidaya Ikan Sistem Probiotik e.Pelatihan Budidaya Ikan Nila f.Pelatihan Perbaikan Mesin Perahu g.Pelatihan Perbaikan Perahu h.Pelatihan Pembuatan Jaring Millenium

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah di kelurahan yang mendekati wilayah pelaku usaha perikanan.

4. PESERTA
 

Adapun peserta dari sub kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yaitu pelaku usaha perikanan di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Jumlah dana yang dialokasikan untuk sub kegiatan Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 Kode Sub Kegiatan 3.25.04.2.02.04 sebesar Rp.508.539.300.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun rencana waktu dan jadwal pelaksanaan sub kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah bulan februari, maret, mei, juni, agustus, september, oktober dan november.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan sub kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tahun 2023.