TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Teknologi tepat guna adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam praktek-praktek yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan alat yang berguna yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2022, kelompok masyarakat yang menerima pelatihan budidaya tanaman pangan dan hortikultura sebanyak 90 orang terdiri dari 69 orang laki-laki dan 21 orang perempuan. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi petani yang bekerja di sawah lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena pekerjaan berat dan sebagai mata pencaharian utama, selain itu juga adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan khususnya dalam hal menggunakan alat dan mesin pertanian di sawah. Untuk tahun 2022 Sub Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa dilaksanakan dengan target jumlah pelaksanaan pelatihan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan petani sebanyak 7 kali pelatihan, dengan sasaran masyarakat pembudidaya pertanian (petani) yang berlahan sawah di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

a.Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya 7 Unit; b.Persentase Peningkatan Produksi Sektor Pertanian 16%.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan pelatihan budidaya tanaman pangan dan hortikultura sebanyak 7 kali dan kelompok tani yang telah dikembangkan kapasitas kelembagaannya sebanyak 7 kelompok.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pembudidaya pertanian (petani) binaan baik perempuan maupun laki-laki mengenai pelatihan manajemen budidaya tanaman sehat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa, rencananya akan dilaksanakan di wilayah kelompok tani binaan yang berbudidaya tanaman pangan dan hortikultura.

4. PESERTA
 

Adapun peserta dari sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa yaitu masyarakat pembudidaya (petani) binaan yang berlahan sawah di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Jumlah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa adalah sebesar Rp 1.360.295.237,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) bersumber dari APBD Kota Surabaya.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa adalah mulai triwulan II s/d triwulan III tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan sub kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa tahun 2023.