TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Ketersediaan pangan merupakan syarat tercapainya status ketahanan pangan di suatu wilayah. Untuk mendapatkan ketersediaan pangan yang cukup diperlukan pemanfaatan sumber daya lahan yang ada secara dan terencana, termasuk lahan pekarangan. Di masyarakat, pemanfaatan lahan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sudah berlangsung lama, namun sebagian besar hanya bersifat sambilan untuk mengisi waktu luang dan diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Pemanfaatan lahan pekarangan memiliki sejumlah peran dalam kehidupan sosial ekonomi keluarga, yaitu bisa berfungsi sebagai lumbung hidup, warung hidup dan apotek hidup. Kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan di Kota Surabaya sudah banyak dilakukan oleh warga di 31 Kecamatan yaitu dengan pengembangan tanaman hortikultura yang terdiri dari sayuran dan buah. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program peningkatan ketersediaan, keanekaragaman, dan keamanan pangan. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tahun 2022, kelompok masyarakat yang menerima pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian melalui budidaya tabulapot, tasapot dan hidroponik 500 orang yaitu laki-laki 144 orang (29%) dan perempuan sebanyak 356 orang (71%). Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, partisipasi, manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar perempuan daripada laki-laki dan untuk kontrol lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender serta adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pembudidaya tanaman hortikultura lebih sesuai dilaksanakan oleh perempuan karena dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan perempuan lebih telaten dan kurangnya kesadaran laki-laki untuk berbudidaya tanaman hortikultura melalui budidaya tasapot dan hidroponik dalam memanfaatkan lahan pekarangan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah : Terpenuhinya sarana dan prasarana budidaya dalam rangka pengembangan pertanian perkotaan Terpenuhinya fasilitas edukasi pengembangan pertanian perkotaan bagi masyarakat, sekolah, dan instansi Terwujudnya lokasi sentra pertanian perkotaan Terwujudnya pengembangan demplot budidaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat MBR

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan pelatihan budidaya tasapot (tanaman sayuran dalam pot) sebanyak 9 kali • Kegiatan pelatihan budidaya sayuran dengan cara hidroponik sebanyak 9 kali • Kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha sebanyak 2 kali • Kegiatan Pelatihan Diversifikasi Usaha sebanyak 2 kali • Kegiatan pengenalan budidaya pertanian perkotaan • Kegiatan pemberian sarana produksi budidaya pertanian perkotaan (bibit/benih, pupuk, obat tanaman, pot dan lain-lain) sebanyak 10 jenis

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan, meliputi : • Kegiatan pelatihan budidaya tasapot (tanaman sayuran dalam pot) sebanyak 9 kali • Kegiatan pelatihan budidaya sayuran dengan cara hidroponik sebanyak 9 kali • Kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha sebanyak 2 kali • Kegiatan Pelatihan Diversifikasi Usaha sebanyak 2 kali • Kegiatan pengenalan budidaya pertanian perkotaan • Kegiatan pemberian sarana produksi budidaya pertanian perkotaan (bibit/benih, pupuk, obat tanaman, pot dan lain-lain) sebanyak 10 jenis

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian dilaksanakan di wilayah Kecamatan yang berpotensi melakukan budidaya tanaman baik tasapot dan hidroponik.

4. PESERTA
 

Adapun peserta dari kegiatan pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian yaitu masyarakat atau pembudidaya tanaman di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Jumlah dana yang dialokasikan untuk Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah sebesar Rp. 3.694.804.507 bersumber dari APBD Kota Surabaya.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah mulai triwulan II s/d triwulan III tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini Kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian melalui budidaya tasapot dan hidroponik tahun 2023.