TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Usaha dan pengembangan peternakan saat ini menunjukkan prospek yang sangat cerah dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi pertanian. Beberapa yang dapat mendukung dunia peternakan selalu berkelanjutan dan menjanjikan peluang usaha/bisnis, antara lain : dengan melakukan pendekatan /memfasilitasi komunitas ternak sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan ternak, melakukan sosialisasi/pelatihan budidaya ternak bagi peternak sapi, kambing, domba dan unggas dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan juga pendapatan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkup layanan sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan yaitu Fasilitasi Pengembangan Ternak dan Pelatihan Budidaya Ternak. Pada pelaksanaan sub kegiatan tersebut pada tahun 2022 terdapat 250 orang peserta pelatihan, sebagian besar peserta terdiri dari laki-laki yaitu sebanyak 132 orang dan perempuan sebanyak 118 orang. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi peternak lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena dianggap pekerjaan berat dan kotor dan adanya anggapan di masyarakat tentang pencari nafkah utama didominasi laki-laki. Sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan dilaksanakan dengan target jumlah sebanyak 250 orang peserta dengan sasaran masyarakat pembudidaya peternakan di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

a.Mendorong pemantapan daya saing sektor peternakan; b.Meningkatkan produktivitas sektor peternakan pada pembudidaya peternakan dengan mengaplikasikan teknologi tepat guna dalam proses budidaya; c.Meningkatkan pengetahuan/ketrampilan bagi masyarakat (peternak) dalam berbudidaya efektif dan efisien.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a.Terwujudnya pelatihan Budidaya Ayam KUB sejumlah 2 kali untuk masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan b.Terwujudnya pelatihan Budidaya Jangkrik sejumlah 2 kali untuk masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan c.Terwujudnya pelatihan Pembuatan Keju sejumlah 2 kali untuk masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan d.Terwujudnya pelatihan Budidaya Maggot sejumlah 2 kali untuk masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan e.Terwujudnya Pendampingan Teknologi Budidaya Peternakan bagi para peternak sejumlah 12 kali

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan meliputi : a.Pelatihan teknolgi budidaya peternakan; b.Melakukan Pendampingan Teknologi Budidaya Peternakan bagi para peternak; c.Memberikan pelatihan budidaya jangkrik, magot bsf, ayam KUB dan pembuatan keju

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan diselenggarakan di lokasi peternak dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan yaitu diperuntukkan bagi peternak sapi, kambing, domba dan Unggas di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber dana sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp. 1.490.454.872,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan adalah mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan sub kegiatan pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan tahun 2023.