TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Usaha dan pengembangan peternakan saat ini menunjukkan prospek yang sangat cerah dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi pertanian. Beberapa yang dapat mendukung dunia peternakan selalu berkelanjutan dan menjanjikan peluang usaha/bisnis, antara lain : dengan melakukan pendekatan /memfasilitasi komunitas ternak sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan ternak, melakukan sosialisasi/pelatihan budidaya ternak bagi peternak sapi, kambing, domba dan unggas dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan juga pendapatan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkup layanan sub kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis yaitu memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan bagi pemilik hewan yang ada di kota Surabaya. Pada pelaksanaan sub kegiatan tersebut pada tahun 2022 terdapat 12353 orang pemilik hewan mendapatkan intervensi pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan, sebagian besar peserta terdiri dari laki-laki yaitu sebanyak 817 orang dan perempuan sebanyak 416 orang. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa kegiatan yang berurusan dengan perawatan hewan lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena dianggap pekerjaan berat dan kotor dan adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan khususnya dalam hal handling hewan. Sub Kegiatan Pengendalian dan Penangguangan Penyakit Hewan dan Zoonosis, untuk pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan dilaksanakan selama 12 bulan dengan sasaran hewan yang dimiliki oleh warga Kota Surabaya, sosialisasi mengenai penyakit mulut dan kuku serta LSD dilaksanakan pada 200 orang peternak di Kota Surabaya dan sosialisasi mengenai tata laksana pemotongan hewan kurban yang ASUH pada 100 orang panitia pemotongan hewan kurban di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang berasal dari hewan atau produk asal hewan baik yang bersifat zoonosis maupun yang non zoonosis.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan; Terwujudnya kegiatan Sosialisasi Pengenalan Penyakit Mulut dan Kuku serta LSD kepada 200 orang peternak di Kecamatan; Terwujudnya kegiatan Sosialisasi Tata Laksana Pemotongan Hewan Kurban kepada 100 orang panitia pemotongan hewan kurban.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun sub kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis, meliputi : a.Pelayanan kesehatan hewan berupa pengobatan ternak dan non ternak serta pencegahan penyakit hewan berupa vaksinasi dan desinfeksi pada sarana peternakan; b.Sosialisai Penyakit mulut dan kuku serta LSD bagi peternak di Kota Surabaya; c.Sosialisasi tata laksana pemotongan hewan kurban bagi panitia pemotongan hewan kurban

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

5.t dan Waktu Lokasi dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan hewan (pengobatan ternak) diselenggarakan di kandang ternak (rumah pemilik ternak); Pelayanan kesehatan hewan (pengobatan non ternak) diselenggarakan di Klinik Hewan Jl. Ikan Dorang, Surabaya; Pencegahan penyakit hewan (vaksinasi dan desinfeksi kandang peternak) diselenggarakan di kandang ternak (rumah pemilik ternak); Sosialisasi penyakit mulut dan kuku diselenggarakan di kecamatan-kecamatan yang memiliki potensi ternak; Sosialisasi pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Sasaran peserta dalam subkegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan diperuntukan untuk semua hewan (ternak dan non ternak) di Wilayah Kota Surabaya; Sosialisasi penyakit mulut dan kuku serta LSD diperuntukan untuk peternak di Kota Surabaya; Sosialisasi pemotongan hewan kurban diperuntukan untuk panitia pemotongan hewan kurban di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber dana subkegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp. 1.263.606.731,- (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan sub kegiatan Pengendalian dan Pengendalian Penyakit Hewan dan Zoonosis adalah mulai bulan Januari sampai Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis tahun 2023.