TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemerintah Kota Surabaya terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan Sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha dan Pendampingan Pembinaan Perizinan Produk Pangan PIRT dan Sertifikat Halal guna membantu menyelesaikan masalah dan hambatan yang dicapai pelaku usaha terutama terkait pengurusan legalitas usaha. Dalam pelaksanaan kegiatan ini memperlihatkan tata cara pengurusan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/282/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya maka tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain melaksanakan pemrosesan teknis rekomendasi sesuai bidangnya, melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis berusaha pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang, melaksanakan pengawasan dan pengendalian diKoordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu,melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis, melaksanakan fasilitasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan, pemrosesan teknis pelayanan perizinan dan non perizinan. a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. c. Peraturan Walikota Nomor 41 tahun 2021 Tentang Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan, Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Non Berusaha adalah legalitas suatu perizinan sebagai dasar penguasaan suatu hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan objek memanfaatkan objek serta dapat pula sebagai penunjang dalam menjalankan kegiatan usaha. Pelayanan Non Perizinan adalah pelayanan bukti legalitas yang diberikan bukan dalam bentuk izin antara lain rekomendasi, surat keterangan dan sejenisnya

B. TUJUAN
 

Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi untuk pelaku usaha mikro kecil yang ada di Kota Surabaya agar memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya serta dapat meningkatkan produktivitasnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan efektivitas pembinaan melalui sosialisasi terkait pengurusan NIB yang dilakukan secara berkala dan merata di 31 kecamatan di Surabaya untuk melakukan pengurusan perizinan berusahanya yaitu NIB. Pelaku usaha dapat dengan sukses melakukan pengurusan legalitas perizinan usahanya secara singkat, tepat, cepat, dan benar sehingga memiliki legalitas usaha sesuai kondisi aktual di lapangan dan sesuai dengan harapan pengusaha dapat memiliki legalitas usaha serta mengerti keadaan pengembangan investasi usahanya dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Kota Surabaya agar dapat segera mengurus dan memiliki legalitas usaha dan serta memahami

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

11.500 Pelaku Usaha

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang efektif dan efisien 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

pelaku UMK Khususnya UMKM/IKM dan toko kelontong pada 31 kecamatan di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

958.230.931,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksana kegiatan kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dilaksanakan sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Pembicara pada kegiatan ini dipandu langsung oleh narasumber / tenaga pakar / praktisi yang kompeten dibidangnya dan dibantu oleh staf seksi Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sehingga peserta dapat berinteraksi dan berkonsultasi

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat guna memberikan gambaran dan arahan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan