TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu bentuk ketimpangan yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di kalangan internasional, adalah ketimpangan antar jenis kelamin atau kesenjangan gender. Berbagai indikator dan indeks terkait kesenjangan gender sudah tersedia untuk mengukur besar kecilnya kesenjangan gender yang teijadi pada suatu wilayah atau pada sektor pembangunan. Kesenjangan gender teijadi pada berbagai aspek/sektor pembangunan, seperti politik, ekonomi, dan aspek sosial budaya (Badan Pusat Statistik, 2014). Dalam RPJMD Kota Surabaya, pengarus utamaan gender merupakan salah satu strategi pembangunan, akan tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan secara maksimal. Hal ini terlihat dari produk-produk kebijakan dan program kegiatan yang belum dibedakan kebijakan yang netral gender, responsif gender, dan transformatif gender. Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan telah mendapatkan penghargaan Parahita Eka Praya sebanyak enam kali sejak tahun 2008, dimana penghargaan tersebut mengindikasikan bahwa Kota Surabaya dianggap telah menerapkan beberapa kebijakan dan inovasi yang pro terhadap perempuan dan anak. Kebijakan dan inovasi tersebut, antara lain ialah Surabaya Gender Award, Kecamatan Responsif Gender, serta Kecamatan Ramah Anak. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya partisipasi yang seimbang antara kaum laki - laki dan kaum perempuan dalam mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim : 1. Pembinaan dan Sosialisasi Proklim sejumlah 314 2. Pembinaan dalam pengisian aplikasi pendukung proklim secara hybrid

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim akan dilaksanakan di ruang/gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya dan Kader Surabaya Hebat dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim akan diikuti oleh peserta yang terdiri Warga Masyarakat, Kader Surabaya Hebat.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Sub Kegiatan Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 1.622.324.361.

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022

7. PENUTUP
 

Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut