A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Masyarakat adalah sebuah program bagi para Pelaku Usaha, Pelaku Usaha Mikro, UMKM Pedagang, Koperasi dan Toko Kelontong untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan ekonomi serta pengentasan rakyat dari kemiskinan |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan memperkuat kehidupan perekonomian masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
~ Mengembangkan dan meningkatkan peran dan kemampuan manjemen usaha bagi para masyarakat pelaku usaha ~ Menciptakan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi serta pengentasan kemiskinan ~ Meningkatkan pendapatan keluarga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Sosialisasi mekanisme pengurusan legalitas usaha 2. Pelatihan strategi promosi dan pemasaran melalui media social 3. Pendampingan verifikasi dan validasi data |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di lingkungan Kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Mikro, UMKM, Toko Kelontong, Pedagang, Koperasi serta masyarakat di wilayah kecamatan Krembangan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 20.400.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |