TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah konflik yang mencakup pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik

B. TUJUAN
 

Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. b) Memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan c) Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

D. RINCIAN KEGIATAN
 

~ Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan ~ Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan terjadinya konflik sosial di wilayah kecamatan ~ Evaluasi sitem keamanan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan Kecamatan

4. PESERTA
 

a. Babinkamtibmas b. Babinsa

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 6.438.600,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

Sesuai Jadwal

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan