TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 10 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 1x)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencanaan Kegiatan : Proses Pelayanan Kependudukan Warga2 Pelaksanaan Kegiatan : Melalui metode Pembelian Langsung Pelaporan Kegiatan : Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan se Kecamatan Gununganyar dan Kecamatan Gununganyar

4. PESERTA
 

a. ASN b. Non ASN c. Tenaga ahli / Narasumber d. Tokoh Masyarakat dan Lembaga Lainnya ( RT, RW, LPMK Kader Surabaya Hebat, PKK, Karang Taruna, POKMAS, dll

5. ANGGARAN
 

Rp. 7.298.361,00

6. JADWAL ACARA
 

Setiap Bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya