A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemabku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kelurahan dilaksankanan dengan mengacu pada Rencana Strategi Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana, terukur |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di lingkungan Kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah kecamatan Krembangan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 2.550.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Penyelenggaraan Musbangkel Kelurahan |