TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah para pemangku kepentingan (stakeholder) Kelurahan untuk dasar Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setiap Tri Wulan dengan mengacu pada RPJM kecamatan. Musrenbang Kelurahan adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah Kelurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang Kelurahan yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Kelurahan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 TAhun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Untuk memfasilitasi usulan – usulam masyarakat, menampung prioritas kebutuhan masyarakat serta penyelarasan kepentingan kaitan dengan kebutuhan pembangunan melalui forum Musrenbang tingkat Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Musrenbang Kelurahan Tahun 2023 dan terserapnya aspirasi masyarakat yang dirangkum dalam rekapitulasi Hasil rumusan Usulan Program pembangunan pada Musrenbang Kelurahan Tahun Realisasi 2024

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencanaan Kegiatan : memetakan komponen usulan pembangunan yang di ajukan skala kota serta persiapan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat terkait agar mendapatkan serapan maksimal sesuai target yang ditetapkan Pelaksanaan Kegiatan : melakukan pemaparan mengenai mekanisme Musrenbang tingkat Kelurahan dan menyerap usulan pembangunan Pelaporan Kegiatan : menyusun laporan tentang kegiatan Musrenbang Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan tiap Triwulan pada Tahun 2023 dan bertempat di masing – masing Kelurahan (Bangkingan, Jeruk, Lakarsantri, Lidah Kullon, Lidah Wetan dan Sumurwelut) di Wilayah Kecamatan Lakarsantri

4. PESERTA
 

a. ASN b. Non ASN c. Tenaga ahli / Narasumber d. Tokoh Masyarakat dan Lembaga Lainnya ( RT, RW, LPMK Kader Surabaya Hebat, PKK, Karang Taruna, POKMAS, dll

5. ANGGARAN
 

3.560.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Triwulan pada Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya