TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan guna memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengetahui perkembangan harga maupun stok Bapokting sehingga dapat diketahui dengan segera apabila terjadi indikasi gejolak harga. Dan juga dapat diketahui jumlah stok/ketersediaan Bapokting.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota memiliki indikator terpantaunya harga dan ketersediaan di Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemantauan atau monitoring kepada pelaku usaha distribusi barang. Pemantauan yang dilakukan kepada pelaku usaha distribusi barang dengan turun langsung ke lapangan (survey). Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pemantauan pelaku usaha distribusi barang 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan di Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang tahun anggaran 2022

4. PESERTA
 

Pelaku usaha distribusi barang di 31 kecamatan di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp 568,173,372

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemantauan atau monitoring pelaku usaha distribusi barang. Pemantauan yang dilakukan kepada pelaku usaha distribusi barang. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pemantauan pelaku usaha distribusi barang 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.