TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai respon adanya gejolak harga yang terjadi di masyarakat.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota bertujuan untuk dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota memiliki indikator Jumlah Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus 217 kali.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya.. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan Operasi Pasar 19 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan di 31 Kecamatan di Kota Surabaya tahun anggaran 2022

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp 244,078,759

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan dengan menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan Operasi Pasar 19 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18 18

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.