TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi adalah salah satu faktor pendukung utama untuk mencapai tujuan tersebut. Gizi baik merupakan fondasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas karena berkaitan erat dengan peningkatan kapasitas belajar, kemampuan kognitif dan intelektualitas seseorang. Gizi baik juga merupakan penanda keberhasilan pembangunan dan terpenuhinya hak asasi manusia terhadap pangan dan kesehatan. Perbaikan gizi masyarakat merupakan sarana untuk memutus rantai kemiskinan melalui meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada kesejahteraan di tingkat masyarakat, keluarga dan individu. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, tercantum hal 'meningkatnya status gizi masyarakat' menjadi salah satu prioritas pembangunan, dengan sasaran utama menurunkan prevalensi stunting dan wasting masing-masing menjadi 14 persen dan 7 persen di tahun 2024. Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat merupakan komponen kegiatan yang ada pada BOK Puskesmas untuk mewujudkan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Sebagai salah satu Strategi RPJMN 2020-2024 adalah percepatan perbaikan gizi masyarakat (salah satu program prioritasnya adalah penurunan stunting). Program Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat terdiri dari kegiatan Pendampingan Balita Stunting, Kegiatan CFC atau PKMK, pelacakan kasus gizi buruk, kampung ASI, permakanan balita stunting, lokus stunting di wilayah kerja masing-masing Puskesmas. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan dan memperbaiki status gizi masyarakat dalam bidang Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi masyarakat 2. Terpenuhi Jumlah Hasil Dokumen Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Menurunnya prevalensi balita gizi buruk di Kota Surabaya pada tahun 2023 2. Jumlah Puskesmas yang Melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan alat antropometri posyandu sesuai standar 2. Pelaksanaan kegiatan Jago Ceting atau Jagongan Cegah Stunting yang melibatkan stake holder, tokoh masyarakat dan masyarakat 3. Pertemuan pembentukan dan evaluasi Jejaring Kegiatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (dengan akademisi, kelompok profesi seperti IDAI, POGI, IDI, IBI serta stake holder terkait) 4. Pembinaan pendampingan balita, catin, ibu hamil dengan melibatkan puskesmas, PKK dan Kecamatan/kelurahan 5. Pelaksanaa 8 aksi konvergensi penurunan stunting 6. Pelaksanaan eliminasi balita stunting (balita EMAS) dengan melibatkan KSH, kelompok profesi, dan stake holder terkait. 7. Pelaksanaan monitoring evaluasi program gizi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Ibu Hamil, ibu balita, bayi baru lahir, remaja, posyandu

5. ANGGARAN
 

Rp 31.207.222.366,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.