TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan perubahannya, Kelurahan antara lain mempunyai tugas pelaksanaan dana Kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melaksanakan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan Instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kapasitas Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Gading

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Tersedianya CCTV sebanyak 11 paket b. Tersedianya Speaker portable sebanyak 94 unit c. Tersedianya meja komputer sebanyak 11 unit d. Terlaksananya kegiatan sinau dan ngaji bareng selama 12 kali pertemuan dengan mengundang 188 orang setiap pertemuannya dengan rincian L:94orang dan P:94 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pengadaan CCTV b. Pengadaan Speaker portable c. Pengadaan meja komputer d. Kegiatan sinau dan ngaji bareng

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Gading dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

Pokmas di wilayah Kelurahan Gading

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan • Kelurahan Gading dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 736.083.070

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan