TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat kondisi wilayah Kecamatan Lakarsantri yang sangat padat penduduk dan didalamnya terdapat berbagai macam suku serta beragam wilayah industri, perdagangan sentral wisata kuliner dan berpotensi untuk terjadi konflik social maka dipandang perlu untuk melaksanankan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah dengan Sub Kegiatan Penanganan konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

B. TUJUAN
 

Membantu program pemerintah dalam rangka penanganan konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Wilayah Kecamatan Lakarsantri

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Penertiban dan pengamanan di Bidang Industri, Perdagangan, Penataan Wilayah Sentral Wisata Kuliner, Komunikasi dan Informatika dengan hasil output laporan Konflik yang ditangani sejumlah 4 Laporan selama 1 Tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan dan Monitoring wilayah Kecamatan Lakarsantri yang dimungkinkan terjadi konflik sosial

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan dilaksanakan setiap 2 bulan sekali dalam se Tahun

4. PESERTA
 

• 6 orang ASN anggota SATPOLPP Kecamatan Lakarsantri • 4 orang Non ASN anggota SATPOL PP Kecamatan Lakarsantri • 1 orang anggota POLSEK Lakarsantri dan Koramil 0832/08 Lakarsantri

5. ANGGARAN
 

7.200.000

6. JADWAL ACARA
 

Setiap 2 (Dua) bulan sekali dalam se Tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di wilayah Kecamatan Lakarsantri