TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kualitas SDM Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari Pembangunan Nasional. Peningkatan kualitas SDM yang disesuaikan dengan keberagaman aspirasi masyarakat akan dapat mendukung percepatan keberhasilan pembangunan. Sesuai Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, mengamanahkan bagi semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender pada saat menyusun kebijakan, program, dan kegiatan masing-masing bidang pembangunan. Secara spesifik diamanahkan pula dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah. Melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Kota Surabaya melakukan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, sehingga diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. berdasarkan Peraturan Walikota nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan Bulak Banteng mempunyai

B. TUJUAN
 

Upaya pelaksanaan PUG oleh Kelurahan Bulak Banteng bertujuan untuk mewujudkan Kota Surabaya menjadi kota yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pelayanan publik dapat tersampaikan dengan cepat, akurat dan tepat waktu sehingga dapat memenuhi target nilai Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM); 2. Turut mensukseskan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dalam rangka seribu hari pertama kehidupan melalui program Pemberian ASI eksklusif dengan adanya ruang laktasi; 3. Mewujudkan kenyamanan pegawai maupun warga penerima layanan utamanya kaum perempuan dan penyandang disabilitas; dan 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyediaan Loket Pelayanan Publik yang terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas; 2. Penyediaan Ruang Laktasi; 3. Penyediaan toilet terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas; dan 4. Penyediaan tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kelurahan Bulak Banteng

4. PESERTA
 

Pegawai dan Warga Kelurahan Bulak Banteng

5. ANGGARAN
 

Jumlah anggaran yang ada pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yakni sebesar Rp 2.733.602.425,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan PUG di Kelurahan Bulak Banteng pada Tahun Anggaran 2023