TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dengan berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Perwali 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan juga dengan memperhatikan Peraturan Walikota No 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana umum melalui Dana Kelurahan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah Pemberian Honor kepada LPMK, RT/RW dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Dengan adanya pengadaan tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di dalam wilayah kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat 2. Pemberian Megaphone, Filing Cabinet, Kipas Angin Standing dan Meja Lipat Besar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Simomulyo

4. PESERTA
 

Warga di lingkungan Kelurahan Simomulyo

5. ANGGARAN
 

APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimurai pada buran Januari sampai dengan Desember. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait - Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai rencana pelaksanaan dengan tetap berkoordinasi dengan SKPD terkait

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahung Anggaran 2023