TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk penanganan permasalahan kemiskinan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat salah satunya permakanan untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Kegiatan pelaksanaan pemberian permakanan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat/organisasi masyarakat dan petugas kirim yang meliputi Ikatan Pekerja Sosialisasi Masyarakat (IPSM) Kelurahan, Yayasan Yatim dan Karang Werdha. Dengan demikian tujuan dari adanya program pemberdayaan masyarakat ini diharapkan dapat terpenuhinya kebutuhan dasar terutama permakanan Lansia, Paca, dan Yatim/ Piatu serta peningkatan gizi pada masyarakat. Pemberian bantuan yang diberikan tidak hanya pada laki-laki namun juga perempuan. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang berpengalaman dalam menjalankan peran dan mampu menyampaikan program-program keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender dan pembangunan daerah disegala aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan masif baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pemenuhan manfaat permakanan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan akses informasi tentang kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa b. Meningkatnya penerima manfaat kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Monitoring kegiatan permakanan b. Monitoring penyedia permakanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Gading dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2022

4. PESERTA
 

1. Kasie Kesra Perekonomian dan Perekonomian Kecamatan 2. Kasie Kesra Perekonomian dan Perekonomian Kelurahan 3. IPSM 4. Yayasan Anak Yatim 5. Karang Werdha

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan. • Kelurahan Gading dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 1.289.618.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan