TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : a. Pertimbangan peraturan : 1. Perda Nomor 2 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Pertimbangan tugas dan fungsi : Membantu program pemerintah dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kecamatan sawahan. . Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Terwujudnya situasi tentram dan kondusif bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Sawahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1.Tercapainya sinergitas dengan aparat terkait seperti Kepolisian, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan Sawahan 2.Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1.Mengadakan patroli gabungan tiga pilar 2. Berkoordinasi dengan aparat terkait 3.Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se-Kecamatan Sawahan

4. PESERTA
 

Aparat Terkait Tiga Pilar

5. ANGGARAN
 

Rp. 850.751.730,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam Tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Sinergisitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan.