TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022. Kegiatan Ekonomi Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal memperoleh barang dan jasa dengan kegiatan ekonomi tersebut masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dalam kegiatan ekonomi terdiri dari kegiatan produksi dan konsumsi. Program unggulan Kota Surabaya dalam mempercepat pembangunan kota salah satunya focus pada pengembangan Usaha UMKM. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat meliputi pembinaan bagi usaha mikro baik pemula maupun yang sudah mempunyai usaha, agar lebih berkembang dan memiliki daya saing. Pelaksanaan Sub Kegiatan ini digunakan untuk pemenuhan fasilitasi pemberdayaan ekonomi di Lingkungan Kecamatan Genteng meliputi 5 Kelurahan yaitu Kelurahan Embong Kaliasin, Genteng, Kapasari, Ketabang dan Peneleh.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi yang berdaya saing

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se – Kecamatan Genteng

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah Kecamatan Genteng

5. ANGGARAN
 

Rp. 196.812.109,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat