TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hukuman Sosial bagi Penderita HIV/AIDS, umumya lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Kadang-kadang hukuman social tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). Sampai saat in tidak ada vaksin atau obat untuk HIV atau AIDS. Metode satu-satunya yang diketahui untuk pencegahan didasarkan pada penghindaran kontak dengan virus atau jika gagal, perawatan antiretrovirus secara langsung setelah kontak dengan virus secara signifikan, disebut post exposure prohylaxis (PEP). PEP memiliki jadwal empat minggu takaran yang menuntut banyak waktu. PEP juga memiliki efek samping seperti diare , tidak enak badan, mual dan lelah

B. TUJUAN
 

Maksud dan Tujuan diselenggarakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Pemuda tentang Bahaya HIV AIDS, Kenakalan Remaja dan Narkoba adalah : 1. Agar Pemuda memahami dan menghindari hal-hal yang terkait dengan kenakalan Remaja yang merebak saat ini. 2. Pemuda diharapkan dapat mengetahui penyebaran dan penyalahgunaan narkoba serta akibatnya terhadap diri sendiri 3. Pemuda hendaknya peduli dan memfasilitasi para pengguna ke tempat terapi dan rehabilitasi baik secara medis dan social 4. Pemuda diharapkan dapat memberikan informasi terkait kenakalan remaja pada lingkungan sekitar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Diharapkan Pemuda Pemudi Surabaya dapat memahami pentingnya Bahaya Narkoba serta Bahaya dari Narkoba ,HIV-AIDS dan Kenakalan Remaja

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, yang mengundang para pakar/tenaga ahli yang berpengalaman dari bidang tersebut, peserta dari kalangan Mahasiswa, Pelajar, Organisasi Kepemudaan di Kota Surabaya dan anggota Kartar di Kota Surabaya yang mempunyai KTP Surabaya dan berusia 16-30 tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tahun 2022 dilaksanakan selama 32 Kali Kegiatan , Per Kegiatan dilaksanakan sehari dalam kurun waktu 6 jam dan dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan di Lingkungan Wilayah Surabaya

4. PESERTA
 

peserta dari kalangan Mahasiswa, Pelajar, Organisasi Kepemudaan di Kota Surabaya dan anggota Kartar di Kota Surabaya yang mempunyai KTP Surabaya dan berusia 16-30 tahun

5. ANGGARAN
 

Sesuai dengan Anggaran Dinas Kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata untuk Bidang kepemudaan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kabupaten/Kota dari APBD Tahun 2022 Rp. 395.010.100,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 32 Kali di 27 Kecamatan secara bergantian dan 5 kegiatan bertempat di fasilitas publik milik pemerintah

7. PENUTUP
 

Pelaksana Dinas Kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata bekerjasama dengan BNN Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Polrestabes Kota Surabaya dan RSUD Dr. Soetomo Kota Surabaya.