TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lainnya a. Permendagri No 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat b. Perwali Surabaya No 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kegiatan Pembangunan

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk menjalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenagangan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya output dari sub kegiatan yaitu Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan Yang terbangun dan di beli

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sub Kegiatan Lokasi : Kelurahan Rungkut Menanggal Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Dody Samsudin. SH, MM

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Rungkut Menanggal

4. PESERTA
 

Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan Yaitu Masyarakat Kelurahan Rungkut Menanggal

5. ANGGARAN
 

1.889.123.550

6. JADWAL ACARA
 

1 Tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Rungkut Menanggal