A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lainnya a. Permendagri No 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat b. Perwali Surabaya No 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kegiatan Pembangunan |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dilaksanakan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk menjalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenagangan Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adanya output dari sub kegiatan yaitu Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan Yang terbangun dan di beli |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sub Kegiatan Lokasi : Kelurahan Rungkut Menanggal Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Dody Samsudin. SH, MM |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Rungkut Menanggal |
|
4. | PESERTA |
Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan Yaitu Masyarakat Kelurahan Rungkut Menanggal |
|
5. | ANGGARAN |
1.889.123.550 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1 Tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan Rungkut Menanggal |