TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2023 sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Ke8iatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; dan 3. Terpenuhinya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Ketabang.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas/Ormas yang merealisasikan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian Honorarium LPMK, RW dan RT dan Pembelian Barang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng

5. ANGGARAN
 

Rp. 943.119.635,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan