TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Kesenjangan gender di Indonesia relative masih sangat tinggi. Secara nyata tampak dari kondisi ketimpangan gender masih terjadi pada berbagai aspek bidang pembangunan seperti di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan bidang politik.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari pelaksanaan kebutuhan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota adalah agar Sarana Prasarana Olahraga di Kota Surabaya dapat terpenuhi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota adalah agar Prasarana Olahraga di Kota Surabaya dapat terpenuhi, sehingga masyarakat khususnya anak muda Kota Surabaya dapat memanfaatkan prasarana olahraga yang telah terbangun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Jumlah rencana pembangunan prasarana olahraga pada tahun 2022 yaitu 30 Unit, dimana tahapan pembangunan prasarana olahraga di awali dengan kegiatan perencanaan pembangunan prasarana olahraga oleh Konsultan Perencana, kemudian tahap pembangunan prasarana olahraga yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, dimana kegiatan pembangunan prasarana olahraga ini berjalan beriringan dengan kegiatan pengawasan pembangunan prasarana olahraga yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota berlangsung pada Bulan Januari-Desember Tahun 2022. Pelaksanaan pembangunan prasarana olaharaga dilaksanakan di seluruh Kota Surabaya. Peserta dari kalangan Mahasiswa, Pelajar, Organisasi Kepemudaan, Pramuka di Kota Surabaya dan anggota Kartar di Kota Surabaya yang mempunyai KTP Surabaya dan berusia 16-30 tahun

4. PESERTA
 

Yang berpartisipasi Pada Pelaksanaan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota adalah Kepala Bidang, Sub Koordinasi Pembangunan Prasarana Olahraga, Tim Teknis Perencanaan, Tim Teknis Pembangunan, Tim Teknis Pengawasan, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, serta Konsultan Pengawas. Dengan Prosentase 95 % Laki-laki, dan 5% Perempuan

5. ANGGARAN
 

Anggaran dalam pelaksanaan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota pada Tahun 2022 sebesar 16.025.795.798,-.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota berlangsung pada Bulan Januari-Desember Tahun 2022.

7. PENUTUP
 

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Sub-Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten/Kota pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dalam upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. Penyusunan Profil pelaksanaan PUG ini merupakan hal yang bersifat generik, sehingga memungkinan bagi para pengguna untuk dapat melengkapi dan menyempurnakannya.