TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat terkait seperti LINMAS, SATLAK, SATGAS penanggulangan bencana serta pos siskamling dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuasi dengan perundang-undangan yang berlaku

B. TUJUAN
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan. b) Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan genteng 2. Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di wilayah Kecamatan Genteng

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan

4. PESERTA
 

Aparat Ketertiban Kecamatan b. Aparat Ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 274.564.222,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan