TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kinerja tokoh masyarakat yang melaksanakan tugasnya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah balai RW yang memadai dengan sarana dan prasarana yang cukup untuk menunjang kegiatan pelayanan ketua lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Genteng

4. PESERTA
 

Ketua LPMK, RW dan RT

5. ANGGARAN
 

Rp 350,155,050,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan