TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Pemerintah Kecamatan Genteng dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintah berpedoman pada : a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Sedang dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pelayanan adminduk dan Mengakuratkan data adminduk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan Pelayanan kepada masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Genteng

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Genteng

5. ANGGARAN
 

Rp. 12.654.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan