TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif dalam lingkup RT, RW dan LPMK dengan memberikan perlindungan ketenagakerjaan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terselesaikan pembayaran iuran JKK dan JKM Ketua Lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembayaran JKK dan JKM bagi 364 Ketua Lembaga se Kecamatan Genteng Kota Surabaya rutin setiap bulan dalam 1 tahun anggaran

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Genteng

4. PESERTA
 

Ketua LPMK, RW dan RT

5. ANGGARAN
 

Rp 23.587.200,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan