A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pasal 3 huruf c. 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Gambaran Umum : Dalam rangka melaksanakan Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum salah satunya meliputi Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota perlindungan masyarakat. Satpol PP melakukan peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan Hard Skill yaitu Latihan Beladiri dan Pelatihan Baris-berbaris (PBB). Adapun tujuan pelatihan tersebut adalah meningkatkan kemampuan anggota secara fisik dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi satpol PP Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
499 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat mendapatkan pelatihan peningkatan SDM |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan pembinaan dan pelatihan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (PNS dan Non PNS) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (PNS dan Non PNS) |
|
5. | ANGGARAN |
863.860.199 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap bulan (Januari - Desember 2023) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia |