TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluraqhan dilaksanakan berdasarkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 06 Tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.Sub pmeberdayaan masyrakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyrakat di kelurahan dengan menggunakan potensi dan sumber daya sendiri

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang melkasanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kertajaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian biaya operasional Ketua LPMK,RW,RT, dan pelatihan untuk warga dan pengadaan barang/jasa

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kertajaya ini dilaksanakan di wilayah kelurahan kertajaya kecamatan gubeng

4. PESERTA
 

Masyarakat kelurahan kertajaya kecamatan gubeng

5. ANGGARAN
 

Sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan kode sub kegiatan 7.01.03.2.02.03 dan jumlah anggaran Rp. 1.312.728.020

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan sebanyak 2 kali dalam setahun pada bulan Juli 2023 dan bulan Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023