TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah kelurahan Dukuh Pakis diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako di pasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

- Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako di pasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usajha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

• Pedagang kecil • Pelaku Usaha Mikro • Koperasi • Toko Kelontong

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rapat penjaringan usulan warga tentang usaha UMKM yang akan dikembangkan 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam kegiatan musbangkel

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah di pendopo kelurahan Dukuh Pakis. Selain itu dilakukan sosialisasi atau rapat di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dengan mengundang PD dan Instansi terkait. Kegiatan dilaksanakan pada triwulan kedua tahun anggaran berjalan.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. ASN : - Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran - Pengadministrasi Keuangan - Pengadministrasi b. Non-ASN : Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 1 orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : Narasumber setingkat staf 3 orang jam d. Koordinator UKM, koordinator Tokel

5. ANGGARAN
 

13.938.100

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan 3 x dalam 1 tahun yaitu pada triwulan ketiga. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada bulan April, Mei, Juli c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan sebanyak 3 laporan per tahun - Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi 3 kelompok pelaku usaha

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dukuh Pakis Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023