A. | LATAR BELAKANG |
Sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin Kota Surabaya agar memperoleh derajat kesehatan yang layak, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan pemberian permakanan. Pernerima manfaat pelaksanaan pemberian permakanan adalah penduduk Kota Surabaya yang termasuk golongan Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin yang terdiri dari: orang Lanjut Usia (Lansia), anak yatim, piatu dan/ atau yatim piatu, penyandang disabilitas, dan/ atau penderita penyakit tertentu. Belanja pelaksanaan pemberian permakanan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya. Penerima manfaat pemberian permakanan di kelurahan Pradah Kalikendal terdiri dari 4 RW dengan rician yaitu: 74 orang Lansia, 13 orang PACA, dan 13 anak Yatim, yang diberikan setiap harinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya agar memperoleh derajat kesehatan yang layak. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terpenuhinya pemberian permakanan untuk orang Lanjut Usia (Lansia), anak yatim, piatu dan/ atau yatim piatu, penyandang disabilitas, dan/ atau penderita penyakit tertentu di kelurahan Dukuh Pakis |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian permakanan untuk orang Lanjut Usia (Lansia), anak yatim, piatu dan/ atau yatim piatu, penyandang disabilitas, dan/ atau penderita penyakit tertentu |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
RW 1, RW 2, RW 3. RW 4, rw 6 |
|
4. | PESERTA |
89 |
|
5. | ANGGARAN |
633.879.400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember |
|
7. | PENUTUP |
Demikian penyelenggaraan pemberian permakanan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya. |